Pages

Jumat, 17 Mei 2013

Batig Sloot dari Cultuurstelsel

Disusun oleh Batara R. Hutagalung

Setelah merdeka dari pendudukan Prancis dan memperoleh kembali jajahannya, keadaan perekonomian Belanda sangat merosot. Pada tahun 1824 didirikan Nederlandsche Handel-Maatschappij -
NHM, satu perusahaan yang merangkul semua pedagang yang terlibat dalam perdagangan dengan India- Belanda. Perusahaan ini didukung oleh Pemerintah Belanda, bahkan raja Belanda sendiri, Willem I, adalah salah seorang pemegang sahamnya.

Perang Diponegoro tahun 1825 – 1830 juga menelan biaya yang sangat besar bagi pemerintah India-Belanda. Untuk mengisi kas mereka yang kosong, pada tahun 1830 Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mengumumkan diberlakukannya Cultuurstelsel. Peraturan ini mengharuskan setiap desa/petani, terutama di Jawa, agar menyediakan seperlima lahan yang dimiliki untuk ditanami komoditi yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini, komoditi yang sangat diminati di pasar Eropa. Komoditi ekspor semula terutama gula dan nila, kemudian ditambahkan dengan kopi, teh, tembakau dan merica. Hasil yang diperoleh petani dari lahan tersebut, harus diserahkan kepada pemerintah, dan ini dianggap sebagai pembayaran pajak.
Pemerintah India-Belanda sendiri berfungsi sebagai penghubung antara produsen dan pasar, sehingga yang menikmati hasil bumi adalah Pemerintah India Belanda, dan bukan rakyat setempat. Selain itu Cultuurstelsel ini juga mengakibatkan kontrol administrasi yang semakin ketat dan cenderung sangat represif bagi rakyat di Jawa dan Sumatera.

Cultuurstelsel ternyata membawa keuntungan yang sangat besar bagi para pemegang saham Nederlandsche Handel-Maatschappij –dan tentunya juga raja Belanda- di negeri Belanda, Pemerintah Belanda serta pemerintah India Belanda. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan ekspor dari India-Belanda, terutama ke Eropa. Ekspor tahun 1830 hanya berjumlah 13 juta gulden, dan tahun 1840 ekspor meningkat menjadi 74 juta gulden. Penjualan hasil bumi tersebut dilakukan oleh NHM; keuntungan yang masuk ke kas Belanda -antara 1830 sampai 1840- setiap tahun sekitar 18 juta gulden, ini adalah sepertiga dari anggaran belanja Pemerintah Belanda.

Seorang mahasiswi Belanda, Annemare van Bodegom, pada tahun 1996 mengadakan penelitian untuk menyusun skripsinya. Ia menyoroti periode antara 1830 –awal diterapkannya cultuurstelsel oleh Gubernur Jenderal Johannes Graaf van den Bosch (1830-1833)- sampai tahun 1877. Keuntungan yang diraup Belanda –yang dinamakan batig slot atau surplus akhir- mencapai 850 juta gulden, yang antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Belanda seperti jalan kereta api, saluran air dll. Di sisi lain, cultuurstelsel ini membawa kesengsaraan dan bahkan kematian rakyat yang dijajah. Antara tahun 1849-1850 saja, tercatat lebih dari 140.000 orang pribumi meninggal sebagai akibat kerja dan tanam paksa. Apabila nilai 850 juta gulden dihitung dengan indeks tahun 1992, maka nilainya setara dengan 15,4 milyar gulden.

Tak dapat dibayangkan, berapa keuntungan yang diraup oleh Belanda dari Indonesia antara 1602-1942 apabila dihitung dengan indeks tahun 2002.

Di atas kertas, teori Cultuurstelsel memang tidak terlalu memembebani rakyat, namun dalam pelaksanaannya, Cultuurstelsel yang sangat menguntungkan Belanda, terbukti sangat merugikan petani terutama di Jawa dan mengakibatkan kesengsaraan dan kematian bagi rakyat banyak, sehingga cultuurstelsel tersebut lebih dikenal sebagai sistem tanam paksa, karena petani diharuskan menanam komoditi yang sangat diminati dan mahal di pasar Eropa, yang mengakibatkan merosotnya hasil tanaman pangan sehingga di beberapa daerah timbul kelaparan, seperti yang terjadi di Cirebon tahun 1844, di Demak tahun 1848 dan di Grobogan tahun 1849.
Sejak 1840, selama 60 tahun berikutnya nilai ekspor dari India-Belanda ke Belanda meningkat 10 kali lipat, dari 107 juta gulden menjadi 1,16 milyar gulden. Selama kurun waktu itu, juga terjadi perubahan komoditi ekspor; selain kopi, teh, gula dan tembakau, yang masih terus diekspor, kini ekspor bahan baku untuk industri seperti karet, timah dan minyak, menjadi lebih dominan. Seiring dengan perkembangan ekspor dan jenis ekspor, titik berat perkebunan pindah ke Sumatera Timur, di mana didirkan perkebunan-perkebunan besar, terutama untuk tembakau dan karet.

Selain monopoly perdagangan komoditi “normal”, ternyata Belanda juga memperoleh keuntungan besar dari perdagangan opium (candu), yang kemudian juga dimonopoli oleh VOC dan penerusnya, Pemerintah India-Belanda. Semula impor opium dari Bengali pada tahun 1602 hanya sebanyak satu setengah peti, meningkat menjadi 2.000 peti pada tahun 1742. Keuntungan per peti dapat mencapai 1.800 sampai 2.000 gulden, dan agar penjualannya terjamin, Belanda juga mendorong pribumi untuk mengkonsumsi opium. Pada akhir abad 19, Konsulat Belanda di Singapura melaporkan, ekspor candu dari Bengali ke India-Belanda mencapai hampir 3.700 peti.

Ewald van Vugd, seorang wartawan dan penerbit berkebangsaan Belanda, pada 1985 menyoroti politik perdagangan opium Belanda yang dipaparkan dalam bukunya Wetig Opium. Menurut van Vugt, candu mulai menjadi sumber penghasilan utama Belanda sejak tahun 1743. Antara tahun 1848-1866, laba perdagangan candu mencapai 155,9 juta gulden, yakni 8,2 % pemasukan total dari tanah jajahan, dan kontribusi pemasukan dari jajahan Belanda terhadap seluruh anggaran Belanda sebesar 12,5%! Antara tahun 1860-1915, laba candu meningkat 15 persen per tahun. Laba candu antara 1904-1940 sebesar 465 juta gulden! Tak heran apabila van Vugt tahun 1988 menerbitkan buku dengan judul yang menggemparkan, yaitu Het dubbele Gezicht van de Koloniaal (wajah ganda dari penjajahan), yang memuat sisi negatif penjajahan
Belanda, seperti pedagangan candu, perdagangan budak, kerja paksa, kekerasan senjata dll.

Demikianlah wajah penjajahan Belanda waktu itu, demi keuntungan materi untuk para tuan besar, mereka mengorbankan rakyat di jajahan mereka, bahkan secara sistematis merusak mental dan kesehatan rakyat dengan menganjurkan untuk mengisap candu. Tidaklah mengherankan apabila sekarang keluarga kerajaan Belanda termasuk keluarga paling kaya di dunia dan Belanda termasuk salah satu negara termakmur di Eropa Barat, berkat perdagangan budak, perdagangan candu, tanam paksa dan berbagai praktek
pelanggaran HAM. Hal-hal yang sangat tidak manusiawi seperti ini, telah menggerakkan hati beberapa orang Belanda yang humanis, seperti Eduard Douwes Dekker, yang kemudian melancarkan kritik terhadap politik Pemerintah India-Belanda melalui berbagai tulisan, juga dalam bentuk roman dengan nama “Max Havelaar”, yang ditulis pada tahun 1860 (lihat di atas).

Namun kritikan yang dilontarkan tersebut tidak menyurutkan Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuat berbagai peraturan untuk menakut-nakuti rakyat jajahannya yang berniat membangkang. Pada tahun 1880 diberlakukan peraturan yang dinamakan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang memuat ancaman hukuman badan (kurungan dan pukulan) bagi kuli-kuli yang melanggar peraturan kerja. Tujuan utama Poenale Sanctie adalah menjamin tenaga buruh bagi majikan, juga membatasi kemerdekaan buruh untuk meninggalkan perkebunan tempat bekerja. Mohammad Hatta menunjuk buku tulisan H.F. Tillema yang berjudul “Kromo Belanda” yang berisi keluhan dan pengaduan tentang bagaimana Pemerintah Belanda melalaikan kesehatan rakyat. Hatta menunjukkan keadaan buruk di kalangan buruh, misalnya bahwa seorang kuli (buruh) di Sumatera dipaksa bekerja dengan kekerasan dan diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan Belanda. Pukulan-pukulan dengan rotan, penahanan melawan hukum, penelanjangan buruh yang dianggap salah oleh majikan merupakan kebiasaan pada waktu itu.

Poenale Sanctie yang kejam dan tidak berperikemanusiaan menambah kesengsaraan rakyat Indonesia, dan memperpanjang daftar pelanggaran HAM oleh Belanda, serta meningkatkan kemarahan dan kebencian di kalangan bangsa Indonesia. Pers dan para pemimpin bangsa Indonesia mengecam Poenale Sanctie ini. Setelah gencar kritik dan kecaman di negeri Belanda sendiri, baru pada tahun 1924 Majelis Rendah Belanda mengajukan protes atas Poenale Sanctie tersebut, namun Poenale Sanctie baru dicabut tahun 1941, ketika Perang Dunia di Eropa telah dimulai dan ancaman Jepang di Asia telah di depan mata.



sumber : http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/04/batig-sloot-dari-cultuurstelsel.html

Thanks for reading . hope uSefull :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar