Pages

Jumat, 17 Mei 2013

Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal (Pemerintah)

Kebijakan Moneter


A.Devinisi

Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia. Jadi singkatnya, Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.



Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

a) Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
b) Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)



B. Tujuan
Kebijakan moneter bertujuan untuk:
Ø mendorong produsen meningkatkan kegiatan produksi
Ø menyesuaikan jumlah uang yang beredar masyaraat
Ø mengarahkan penggunaan uang dan kredit sehingga ilai uang negara fapat dijaga kestabilannya. Stabilisasi ekonomi dapat dilihat dari :
1. Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
2. Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
3. Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.


C. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI(Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU(Surat Berharga Pasar Uang).
2. Politik Diskonto (Discount Rate)
Politik diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan mengendalikan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan mengendalikan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah(bank sentral). Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan, pemberi kredit, berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar. Jadi singkatnya, Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.


http://photo.kontan.co.id/photo/2009/05/20/1854107560p.jpg D. Kebijakan lain yang termasuk kebijakan moneter

1. Kebijakan Cadangan kas (Cash Ratio Policy)
Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi, atau bisa juga menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yan mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Cara baru untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat yaitu dengan car amengubah-ubah minimum kas rasio. Bank sentral pada umumnya menentukan anka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut minimum cash ratio. Bila pemerintah menurunkan minimum kas rasio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapt menciptakan uang lebuih banyak dari jumlah sebelumnya.

2. Kebijakan Kredit Ketat
Yaitu kebijakan pemerintah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit, kredit boleh diberikan asal memenuhi syarat 5C, Character, Capability, collateral, capital, dan Condition of economy, tetapi pada saat deflasi syarat dapat dipelonggar. Bank sentral (Bank Indonesia) berusaha mempengaruhi bank-bank umum dalam hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai macam peraturan kredit.

3. Kebijakan Sanering
Yaitu kebijakan memotong nilainominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00

4.Kebijakan Devaluasi
Yaitu menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor.

5. Kebijakan revaluasi
Yaitu kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing
.
Kebijakan fiskal

A. Devinisi
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.

Kebijakan fiskal dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:

a ) Kebijakan fiscal stabilisator otomatis.
Adalah kebijakan sebagai alat stabilisasi kegiatan ekonomi, peralatan tersebut adalah pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer payment.
Kebijakan ini terbagi dua:
• Perubahan penerimaan pajak otomatis.
• Tunjangan pengangguran dan pembayaran transfer.
b) Kebijakan fiscal diskresioner.
Adalah kebijakan fiscal yang digunakan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang di hadapi dan langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluaran/pemungutan pajak.
Kebijakan tersebut bertujuan: mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi, dengan tingkat kesempatan kerja tinggi.

B. Tujuan
Kebijaksanaan fiskal pada umumnya bertujuan untuk mencapai kestabilandalam perekonomian dengan meningkatkan secara terus-menerus pendapatan nasional riil pada laju factor-faktor produksi dengan tetap mempertahankankestabilan harga-harga umum.

C. Instrumen Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan fiskal, yaitu antara lain :
adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industry secara umum.


D. Kebijakan Lain Yang Termasuk Kebijakan Fiskal
Yang merupakan kebijakan fiskal atau kebijakan Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :

1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
























Pajak

Adalah Pajak adalah iuran wajib yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan diatas PTKP. Pajak merupakan sumber penerimaan suatunegara.

A. Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.



Tarif Pajak Penghasilan OPDN sesuai pasal 17 Undang-Undang PPh :
a. Penghasilan sampai 25 juta kena tarif 5%
b. Penghasilan antara 25 sampai 50 juta kena tarif 10%
c. Penghasilan antara 50 sampai dengan 100 juta terkena tarif 15%
d. Penghasilan antara 100 sampai 200 juta kena tarif 25%
e. Penghasilan lebih dari 200 juta kena tarif 35%







B. Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada jalur
produksi dan distribusi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.



PPN = harga barang/jasa x 10%





Keterangan :
- PPN : Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa

C. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam undang-undang yang samadengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Pajak inihanya dikenakan sekali. Subjek dari PPnBM adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang KenaPajak (BKP) yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan/ pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

D. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
PBB P2 = TARIF x ( NJOP - NJOPTKP )


Rumus:
Keterangan :
- PBB P2 : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Tarif : Maksimal 0,3% tergantung kebijakan tiap daerah
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda
- NJOPTKP : NJOP tidak kena pajak besarnya minimal 10 juta rupiah per subjek pajak.

E. Pajak Bea Materai
Adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00

F. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.



sumber : http://devidema.blogspot.com/2012/09/kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal.html


Thanks for reading . Hope usefull :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar